Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murah ini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

ABG 14 tahun Tewas Setelah Tiga Kali Hubungan Intim dengan Pacar.


BALI - Nasib nahas dialami siswi SMP di Tabanan, Bali, berinisial LGD (14). Gadis ini meninggal dunia diduga akibat berhubungan intim dengan kekasihnya sebanyak tiga kali. 

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Yanna Djaya Widya mengatakan, korban sebelum meninggal sempat dilarikan ke Rumah Sakit Tabanan karena dalaam keadaan tak sadarkan diri."Korban tidak sadarkan diri usai diajak berhubungan intim dengan pacarnya yakni, Gung De Wiradana (25) asal Buleleng pada Minggu, 21 Januari 2018 lalu," kata Yanna kepada SINDOnews pada Selasa (23/1/2018). 

Yanna menuturkan, Peristiwa tersebut terjadi di rumah kos  Jalan Debes Gang IV Nomor C7, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, Tabanan."Kami masih menyelidiki kasus ini dan menunggu hasil autopsi dari RS Sanglah," ujarnya.

Kronologis Tewasnya ABG 14 Tahun Usai 3 Kali Berhubungan Intim



BALI - Kematian siswi SMP Tabanan berinisial LGD (14) akibat berhubungan intim dengan kekasihnya menggemparkan masyarakat. Belakangan pun diketahui LGD baru mengenal kekasihnya Gung De Wiradana (25) kurang dari satu bulan. 

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Yanna Djaya Widya mengatakan, korban dengan pelaku berkenalan pada 29 Desember 2017 lalu lewat aplikasi BBM. Selanjutnya kedua pasangan kekasih yang terpaut usia 11 tahun ini mulai saling bertemu. 

Terakhir pada 21 Januari 2018 lalu, korban dengan pelaku bertemu di waterfall Singsing Angin, Desa Apit Yeh, Kecamatan Selemadeg, KabupatenTabanan. Selanjutnya, pada pukul 13.30 Wita, korban diajak oleh pelaku ke kamar kos di Jalan Debes Gang IV Nomor C7, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan. 

"Di kamar kos pelaku inilah, korban dengan pelaku melakukan hubungan intim sebanyak tiga kali," kata Yanna kepada wartawan Selasa (23/1/2018).

"Di kamar kos pelaku inilah, korban dengan pelaku melakukan hubungan intim sebanyak tiga kali," kata Yanna kepada wartawan Selasa (23/1/2018).

Pada pukul 15.30 Wita, korban sampai di RS Tabanan dan langsung dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter."Tidak ada tanda-tanda kekerasan. Saat tiba di RS ada pendarahan di kelamin korban," ujarnya. 

Yanna menungkapkan, pihaknya masih menyelidiki kasus ini dan menunggu hasil autopsi dari tim dokter. Sementara pelaku saat ini telah ditahan di Polres Tabanan. 

Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.


Pesan: Dari berita diatas semoga menjadikan pelajaran buat yang lainnya agar lebih berhati-hati dalam bergaul.


Semoga Bermanfaat



No comments:

Post a Comment

 
DI JUAL TANAH KAVLING
PERKEBUNAN
LT 500 M2 45JUTA SAJA
0812-9665-0889

Entri Populer

Powered by Blogger.